☃️ Ilmu Membelah Diri Menurut Islam

Beberapapendapat yang mengungkapkan asal-usul kehidupan dimuka bumi yaitu : Generatio Spontania, Cosmozoa, Omne Vivum Ex Ovo, Omne Ovo Ex Vivo, Omne Vivum Ex Vivo, Teori Uray, Teori Oparin-Haldene. 2. Dalam suasana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini.
Abstrak Hukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal ini sangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhusus bagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karena tindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggah dalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukan bagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kami menyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimana perbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukan tindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positif sebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukan demi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta benda yang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenaran dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islam seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampaui batas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects a person's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in an incident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So long as the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victim and on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to the applicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law and positive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refers to the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defense forced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemed necessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that can eliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himself cannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Tindakan Pembelaan Diri dalam keadaan terpaksa noodweerkonseptualisasi Hukum Pidana Islam dan hukum positifFAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM ISLAM IAIN PAREPAREAbstrakHukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal inisangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhususbagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karenatindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggahdalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukanbagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kamimenyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimanaperbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukantindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positifsebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukandemi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta bendayang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenarandan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islamseseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampauibatas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Kata Kunci Pembelaan Diri, noodweer, KUHP 49 ayat 1Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects aperson's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in anincident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So longas the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victimand on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to theapplicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law andpositive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refersto the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defenseforced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemednecessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that caneliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himselfcannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. PENDAHULUAN Dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan oleh aturan, dimana aturan meciptakansuatu negara yang aman dan tentram, akan tetapi tidak dapat kita memalingkan wajah bahwadibalik aturan dan hukum terdapat hal yang tidak dapat dipisahkan yakni penyimpangan –penyimpangan sosial, atau kejahatan yang diakibatkan hukum yang terlalu kaku, DiIndonesia kekerasan dengan beragam bentuk silih berganti muncul. Munculnya kekerasandengan beragam bentuknya initidak sesuai dengan konsep ideal Indonesia sebagai negarahukum dan sekaligus juga menggugat konsep ideal tentang suatu bangsa yangberprikemanusiaan, berkeadilan dan beradab. Beragam bentuk kekerasan yang selama initerjadi, oleh sebagian masyarakat seolah-olah sudah dianggap sebagai hal yang biasasehingga kekerasan seringkali digunakan sebagai alat oleh seseorang atau sekelompok orangdengan alasan - alasan dan tujuan- tujuan tertentu dan mengenyampingkan hukum yangseharusnya menjadi principle itu saja dalam negara kita yang berlandaskan pancasila sangat mengutamakanasas kemanusia dibandingakan yang lain demi menciptakan negara yang damai, sehinggahhukum yang dibentuk oleh pemerintahan negara indonesia menyusun sedemikia rupa hukumbagi tidakan kekerasan baik dari yang terkeci hingga tindakan yang dianggap hukum yang ditegakkan saat ini, masih ada saja kekerasan yang sering kali terjadidihadapan kita dan tidak menutup kemungkina terjadi pada diri kita sehinggah dalam situasitersebut kadang kala kita terasah terpojokan akan kekerasan yang menimpah kita, sehinggapara pelaku kekerasan menggap halyang iya lakukan hanya perbuatan biasa – biasa tindakan kekerasa sering terjadi kontak fisik antara pelaku dan korbansehingga terjadi penafsiran hukum yang berbeda yang diakibatkan tindakan yang dilakukankorban terhadap pelaku kekerasan tersebut, dengan kata lain pelaku dengan tindakanpembelaan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa demi melindungi sesuatu yang ia milikiagar tidak dimiliki oleh pelaku tersebut sehinggah menybabkan pelaku tersebut dalamkeadaan fatal. Sehinggah dalam penentuaan hukum bagi tindakan pembelaan diri dalamkeadaan terpaksa ini menjadi salah satu permasalahana dalam penentuan hukum terkhususdalam hukum positif. Dimana dalam hukum positif terdapat peraturan peraturan mengenaipenetapan sanksi – sanksi hukum pelaku kejahatan sebagaimana yang termuat dalamUndang- undang Nomor 1 tahun 1946 tentan kitab Undang- undang Hukum PidanaKUHP. Dalam KUHP tidak hanya terbatas pada penjatuhan pidana akan tetapi jugamengatur tentang tindakan – tindakan yang tidak dapat dipidana atau disebut denganpenghapusan pidana. Sebagaimana dalam peraturan penghapusan pidana menetapkanberbagai keadaan pelaku yang memenuhi delik sesuai yang telah diatur di dalam Undang –undang seharusnya dipidana akan tetapi tidak Dwi putri nofrela and Widia Edorita, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang melampaui batas Noodweer Excess”Riau University,2016, terbentuk tindakan yang mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukanoleh seseorang dalam rangka melindungi diri sendiri ataupun orang lain dari suatu ancamanyang bersifat darurat. Pembelaan diri dalam keadaan darurat noodweer ini diatur dalam pasal 49 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapamelakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diriorang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang laindari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidakboleh di hukum” Ayat 2 berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yanglangsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancamanserangan itu, tidak dipidana” Pasal 49 KHUP di atas menjelaskan bahwa perbuatan yangmemenuhi unsurunsur pidana tidak semuanya dapat dijatuhkan hukuman pidana, dalam beberapa kondisihakim dapat memberikan keputusan bebas kepada pelaku. Pembelaan diri dalam keadaandarurat Noodweer berdasarkan KUHP pasal 49 menjadi sebuah alasan pembenar tapi bukanalasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseoarang yang dalamkondisi darurat melakukan tindak pidana dapat dapat diampuni disebabkan karena adanyapelanggaran hukum yang mendahului perbuatannya. Kejadian noodweer, meskipun dalamtindakannya merugikan penyerang, tetapi dalam hal ini tujuannya adalah untuk membela diridari tindakan yang merugikan pihak penyerang. Dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan diridisebut dengan istilah daf’u al shail. Hukum Islam tentunya tidak dapat dilepaskan daritujuan syariah maqashid syariah. Imam Asy-Syatiby yang telah mengembangkan maqashid syariah dalam pembahasantersendiri membagi maqashid syariah ke dalam 5 bentuk atau biasa disebut kulliyat alkhamsah yaitu 1 Hifdzu din menjaga agama, 2 Hifdzu nafs menjaga jiwa, 3 Hifdzuaql menjaga pikiran, 4 Hifdzu mal menjaga harta, 5 Hifdzu nasab menjagaketurunan8. Kelima maqashid di atas wajib dijaga, ketika seseorang berusaha mengusikkelima hal tersebut, maka pihak yang terusik dibenarkan untuk melakukan pembelaan. Sudahmenjadi kewajiban manusia untuk menjaga jiwanya dan jiwa orang lain, begitupula telahmenjadi hak seseorang untuk hartanya dari pelanggaran yang tidak sah. Pembelaan diri yangdilakukan untuk menolak serangan atau pelanggaran dapat menghapuskan pidana bagi pihakyang melakukan Maka dengan ini kami akan menyajikan hasil penilitian kami guna mengetahui pnetapanhukum terhadap tindakan pembelaan diri dalam situasi darurat atau keadaan terpaksa dalamhukum positif serta hukum pidana islam dan yang menjadi titik acuan dalam menentukanputusan atau yang menjadi alasan tidak terpidananya tidakan pembelaan diri dalam keadaanterpaksa yang mengakibatkan keadaan yang dialami pelaku. Dan untuk memenuhi tugasmatakuliah yang diberikan . !"$%&' * +, -! $ !*&."/."0"0.1-Mazahibuna2&- Pembahasan Pembelaan diri dalam keadaan terpaksa Noodweer dalam penetapan Hukum positifPembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa ini diatur dalam KHUPtermasuk dalam kategori hal hal yang menghapuskan ,mengurangi, atau memberatkan pidanasebagaimaa diatur dalam pasal 49 ayat 1 yang berbunyi 1 “Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untukmempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau hartabenda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak danmerancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh di hukum”Dan keadaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam ayat ke-2 yang berbunyi2 “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana”Sebagaimana Badan Pembinaan Hukum Nasional menerjemahkannya sebagai berikut“Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendirimaupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karenaada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu melawan hukum”. Perkataan “nood” artinya “darurat”, sedangkan perkataan “weer” artinya“pembelaan”, hingga secara harafiah perkataan “noodweer” itu dapat diartikan sebagai suatupembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat”. Lebih lanjut, sebagaimana dalampenjelasan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidakboleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanyapada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dankebebasan bergerak badan. Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual. Terkaitpembelaan terpaksa, ada persamaan antara pembelaan terpaksa noodweer denganpembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces, yaitu keduanya mensyaratkanadanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatankesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain3. Sebagaimana dalam KUHP pasal 49 tersebut telah menguraikan syarat syarat bagiorang yang melakukan tindakan melawan hukum , namun tidak dipidana. Dan sesuai denganKUHP pasal 49 , seseorang yang dianggap melakukan pembelaan dan tidak dipidana jikamemenuhi syarat syarat antara lain 2Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. 1. Adanya serangan aanrandingTidak semua serangan dapat dilakukan noodweer, terdapat pula syarat syarat serangansehinggah dapat dilakukan pembelaan diri yaitu a. Serangan mengancam dengan tiba tiba atsu serangan itu terjadi ketikaogenblikkelijk ofonmid delijk dreigen.b. Serangan yang datang harus bersifat melawan hukum wederrech- telijkaanranding2. Perlunya pembela diri terhadap serangan yang datang ttapi perlu diketahui bahwapembelaan diri tidak semua merupakan noodweer, pembelaan diri yang merupakannoodweer harus memenuhi syarat – syarat berikua. Pembelaan diri merupakan keharusan de verdediginc, moet geboden zijkn; b. Pembelaan diri tersebut merupakan pembelaan terpaksa nood zakelijkverdidiging,pembelaan diri harus dilakukan karena adanya keterpaksaan atau tidakada pilihan lain. Jika masih ada pilihan atau kesempatan maka sebaiknya dianjurkanuntuk menghindari atau melarikan diri dan meminta Pembelaan itu harus merupakan pembelaan terhadap diri sendiri atau diri oranglsin , kehormatan dan teori hukum pidana untuk mengenal bentuk alasan-alasan yang menghapuskanpidana ini dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut5 1. Alasan pembenar; yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnyaperbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatanyang patut dan benar. 2. Alasan pemaaf; yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatanyang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakanperbuatan pidana, tetapi tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 3. Alasan penghapus penuntutan, disini bukan Karen a alasan pembenar maupun alasanpemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya orang yang melakukan perbuatan,tetapi pemerintahan menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepadamasyarakat, sebaiknya tidak diadakan kondisi normal menghindari serangan yang dilakuka oleh orang lain harusmemnta bantuan kepada pihak yang berwajib atau berwenang namun dalam kondisi daruratsebagaimana maksud dari pasal 49 ayat 1 KUHP, seseorang tidak memiliki kesempatan untukmeminta bantuan, maka iya dbenarkan untuk menghindar atau meniadakan serangan tampahbantuan pihak yang berwenang6. Maka dapat saya katakan pembelaan terpaksa tidak dapatdilakukan sesuai kehendak kita akan tetapi pembelaan terpaksa hanya dapat kita lakukanapabilah kita sudah terpojokan oleh keadaan karena usaha untuk meminta bantuan tidak dapat3 Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 20174Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta,2015, A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika,2019,hlm,442. lagi duharapkan karna keadaan yang tidak lagi memihak maka pada saat itu ketika kekerasanakan dilakukan terhadap kita maka kita dapat melakukan tindakan dalam permasalahan yang lainya adalah jika keadaan pembelaan diri secaraterpaksa noodweer, dimana dalam keadaan tertentu orang mengira ada serangan, ataumengira bahwa serangannya itu melawan hukum padahal kenyataannya tidak, danmengadakan pembelaan menurut pasal 49 KUHP ayat 1 maka pembelaan terpaksa inidinamakan pembelaan terpaksa yang putatif ,7Pembelaan terpaksa Noodweer dalam Hukum IslamPembelaan terpaksa atau pembelaan yang dilakukan dalam keadaan yang darurat yangmengharuskan diri untuk melakukannya demi menyelamatkan hal yang berharga bagi diri ,juga diatur dala hukum islam. Pembelaan diri dalam hukum pidana islam dikenal denganistilah dafau al shail. Merupakan kalimat yan terdiri atas dua kata yakni daf ’u dan daf’u dalam bahasa arab melindungi sesuatu. Dan kata al shail menurut bahsa zhamilyakni melampai batas. Sehinggah dapat kita tarik bahwa daf’u al shail adalah upayapembelaan diri demi mempertahankan hal yang berharga terhadap penyerangan secara dzalimterhadap jiwa atau harta.Dalam syariat Islam kepentingan-kepentingan hukum yangmerupakan objek pembelaan terpaksa dari serangan yang melawan hukum adalah jiwa, hartabenda, dan kehormatan atau baik kepunyaan sendiri maupun orang setiap individu atau manusia untuk mempertahankan jiwa dan hartanya dariserangan orang lain disebut didalam nash. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Quransurat Al- Baqarah [2194]. 5 6789;?UFCR8S8T 7?=$,A  B,/3,C* .,!DE$F1,G*,! *H 7 H 4;,&  ,! "H? "%&'$* ,I* CJ,C, ,10,K,1 ,!,3,*,L,,I*M,L? N;,I*2,JO ,!,3,* CJ,C, ,17'K.H,K,P, 01QC,4,.+6R,  789,1P4"K01S&,4**H?!2,JOo*p'STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUM PIDANA ISLAMDAN HUKUM PIDANA POSITIF&.00/..'*q*%-r2 Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengarSufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Adaseseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”Orang itu berkata, “Bagaimanakalau ia tak ingat?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim disekitarmu.”Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yangbisa menolong?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa aparat berwajib.”Orang ituberkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”Beliau bersabda, “Bertarunglah demihartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir9. Para fukaha bersepakat bahwa membela diri adalah suatu jalan yang sah untukmempertahankan diri sendiri atau orang lain dari serangan terhadap jiwa, kehormatan danharta10. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. apabila ia merupakansuatu kewajiban atau suatu hak. Konsekuensinya apabila membela diri itu merupakan suatuhak maka seseorang boleh memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya dan iatidakberdosa dalam memilih salah satunya. Sebaliknya apabila membela diri merupakansuatukewajiban maka seseorang tidak memiliki hak pilih dan ia berdosa ketika membela jiwa para fukaha berbeda pendapat mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih kuat dalam mazhab Malikidan mazhab Syafii membela jiwa hukumnya menurut pendapat yangmarjuh lemah di dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i serta pendapat yang rajihkuatdidalam mazhab Hanbali membela jiwa itu hukumnya jaiz boleh bukan ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad,orang yang diserang berada dalam posisi membela diri, bukan dalam keadaan yangmemaksa. Dengan demikian, apabila untuk menangkis serangan tersebut tidak adajalan lain kecuali dengan membunuh mereka maka orang yang membela diri tidakdibebani pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata sebab korban hanyamenunaikan kewajibannya untuk menolak serangan terhadap jiwanya11. Sedangkanmenurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya kecuali Imam Abu Yusuf, apabilaorang yang diserang sampai membunuh anak kecil, orang gila, atau hewan maka iaberada dalam keadaan yang memaksa. Meskipun ia bebas dari hukuman pidana, tetapiia tetap dibebani pertanggungjawaban perdata. Sedangkan menurut Imam AburYahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui BatasNoodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAIN Walisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta, Perpustakaan Yusuf, orang yang diserang hanya diwajibkan membayar harta sebagai pengganti hewanyang untuk anak kecil, orang gila yang terbunuh, tidak ada kewajibanmembayar diat, dihapuskan karena keduanya tidak memiliki pengetahuan kecakapanbertindak12. Sehinggah dapat kita ketahui tidakan pembelaan diri dalam konseptualisasi hukumpidana islam diperbolehkan meskipun dalam penetuan hukumnya berbeda dari pandanga ataupemikiran para ulama, ketika kita berlandaskan dasar hukum dari ayat diatas dan beberapahadis dapat kita tarik pembelaan diri itu dapat dilakukan ketika seseorang dalam keadaantidak berdaya sehingga pembelaan terpaksa dapat dilakukan atau ketika terjadi kontak fisikdengan menggunakan alat atau sebagainya, KESIMPULANPembelaan terpaksa merupakan pembelaan yang dilakukan pada saat keadaan tidakmemungkinkan untuk meminta bantuan atau meminta pertolongan, dan telah terjadi kekerasayang dilakukan pihak pelaku maka orang tersebut dapat melakukan pembelaan diri demimelindungi diri atau sesuatu hal yang ia anggap penting yang ingin direbut. Mengenaikonsekuensi dari tidakan pembelaan terpaksa ini dalam hukum positif telah diatur dalamKHUP pasal 49 ayat 1 dan apabilah tindakan kekerasan yang dilakukan melampaui batastercantum dalam ayat ke 2 pasal 49 KHUP. Dan dalam pandangan hukum islam atau dalampenetapannya dalam hukum pidana islam tindakan pembelaan diri diperbolehkan dalammenjaga dan melindungi hak hak yang kita miliki akan tetapi tindakan pembelaan dalamkeadaan terpaksa itu melampaui batas maka terjadi perbedaan penetapan hukumnya sertakonsekuensi yang akan dihadapi korban tersebut akibat tindakan yang melampaui batas,dimana konsekuensi yang harus dihadapi adalah bertanggungj awab atas besar kecilnyakerusakan yang ia lakukan terhadap pelaku sekaligus sebagai korban akibat dari tindakanyang melampaui PUSTAKAAyunigtyas, D. 2018. Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweerdalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Doctoral dissertation, UINWalisongo.Dwi Putri Nofrela and Widia Edorita. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas NoodweerExcess”. Riau University2016.Haq, I., Wahidin, W., & Saidah, S. MELAMPAUI BATAS NOODWEER EXCES DALAMMEMBELA DIRI Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif.Mazahibuna, 21.s.s0Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweer dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP&.00/..'0-o32 Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang MelampauiBatas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 2017Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta. A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika. A. STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUMPIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF Doctoral dissertation, IAINSURAKARTA. 2019Yahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa YangMelampaui Batas Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAINWalisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta Perpustakaan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
\n \n\n \n ilmu membelah diri menurut islam
Ilmuyang hanya terdiri dari 5 (lima) kata ini dari seorang teman sesepuh. Ilmu ini tidak diijazahkan, apalagi dipraktekkan. Hanya sebagai tambahan wacana dan agar kita tidak berdoa dan meminta kepada selain Allah SWT. Membaca isi Ilmu ini, kita akan mengetahui ilmu ini meminta kepada si KHODAM ILMU. Bukan berdoa dan meminta kepada Allah SWT.
Kewajipan menuntut ilmu Seseorang muslim dapat memelihara akalnya dengan ilmu dan mempergunakan akalnya untuk mendapat petunjuk serta nikmat Allah Subhanahuwata’ala. Oleh itu, di sisi Islam, menuntut ilmu adalah amalan fardhu dan mulia bagi setiap muslim dan muslimah. Sabda Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam “Mencari ilmu adalah fardhu ke atas setiap muslim” Hadits riwayat Ibnu Majah Sehubungan dengan itu Allah Subhanahuwata’ala juga menyeru kepada setiap muslim supaya terus-menerus menuntut ilmu. Dialah yang akan mengangkat darjat para ilmuan ulama’. Ilmuan juga digolongkan oleh Allah Subhanahuwata’ala sebagai orang yang bertaqwa. Firman-Nya إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya hanyalah ulama’. Surah Fathir 28 Oleh yang demikian, kita dituntut oleh Islam supaya bersungguh-sungguh menuntut ilmu pengetahuan supaya semakin bertambah ilmu, maka semakin dekatlah diri kita dengan Allah Subhanahuwata’ala. Ilmu itu merupakan cahaya untuk kita lebih merasai keesaan Allah Subhanahuwata’ala, serta kekuasaan dan keagongan-Nya. Dengan ini akan bertambahlah ketakutan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. Islam juga mengutamakan orang yang mempunyai ilmu sepertimana firman Allah Subhanahuwata’ala قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٩ Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Surah Az-Zumar 9 Safwan Ibn Assal Al-Maradi telah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam sedang baginda berada di masjid, maka berkatalah dia kepada Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam Wahai Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam, aku ini sedang mencari ilmu. Maka Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam pun bersabda yang bermaksud Dipersilakan dengan gembira kepada penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu diselubungi oleh para malaikat sehingga bersusun sebahagiannya ke atas sebahagiannya hingga sampai mereka kelangit dunia, lantaran cinta mereka kepada apa yang dituntutnya. Riwayat Ahmad, Attabarani, Ibnu Habban dan Al-Hakim Menuntut ilmu hingga ke akhir hayat Yang dikatakan menuntut ilmu hingga ke akhir hayat ialah kita terus menerus membaca, mengkaji serta menambahkan ilmu hinggalah ke akhir hayat. Para salafussoleh dan ulama’-ulama’ terdahulu, mereka memandang bahawa ilmu itu akan hidup dan berkembang terus dengan cara belajar dan membaca. Sebaliknya ilmu itu akan kering serta layu apabila berhenti belajar dan membaca. Sebuah kata-kata masyhur oleh Imam Ibn Abdul Barri Kamu sentiasa menjadi alim selagi mana kamu menjadi pelajar, maka apabila kamu merasa cukup, kamu telah menjadi jahil. Imam Malik juga ada mengatakan Tidak wajar bagi seorang yang mempunyai ilmu meninggalkan pelajarannya. Telah di katakan kepada Ibn Mubarak “Sampai bilakah kamu menuntut ilmu?”. Beliau lantas menjawab, “Hingga ke akhir hayat dan boleh jadi ada kalimah yang berguna kepadaku yang belum aku tulis lagi.” Alangkah indahnya jawaban Imam Sufian terhadap soalan “Siapakah di antara manusia yang paling berhajat kepada ilmu?”. Maka berkatalah Imam Sufian, “orang yang paling alim di kalangan mereka”. Justeru itu alangkah cintanya para ulama’ terdahulu terhadap ilmu dan alangkah besarnya ilmu di dalam jiwa mereka. Oleh itu marilah manusia yang ada pada hari ini mengikut dan meneladan jejak langkah mereka. Kesimpulan Islam mendidik umatnya supaya terus-menerus menuntut ilmu. Menuntut ilmu adalah fardhu di atas setiap individu muslim. Penuntut muslim bertanggungjawab menuntut ilmu dengan sebaik yang mungkin. Menuntut ilmu di nilai sebagai amal jihad di sisi Allah Subhanahuwata’ala dan mendapat pahala di sisi-Nya. Islam menyeru umatnya menuntut ilmu agar lebih dekat dan bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’ala. Tanpa Ilmu manusia buta, tanpa iman manusia sengsara. Contohilah ulama’ terdahulu di atas kesungguhan mereka mencari ilmu walaupun terpaksa berjalan beribu-ribu batu jauhnya. Kita hendaklah menuntut ilmu serta melaksanakannya dalam kehidupan kita kerana Allah Subhanahuwata’ala. InsyaAllah usaha-usaha kita itu akan mendapat keberkatan dan keredhaan daripada Allah Subhanahuwata’ala.
DalamKBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. 1.2 Ilmu dalam Islam. Islam adalah agama yang mengutamakan sebuah ilmu. Dalam islam diwajibkan untuk semua individu muslim untuk menuntut ilmu. Selain belajar ilmu-ilmu yang bermaktub Al-Qur'an dan sunnah seorang muslim juga dianjurkan untuk memplajari ilmu yang bersifat kejadian alam
Hukum Bela Diri dalam Islam Bela diri adalah salah satu cabang olahraga yang menyehatkan dan juga menyenangkan. Banyak sekali aliran-aliran bela diri yang masing-masing memiliki karakter unik tersendiri. Seperti bela diri pencak silat, karate, tae kwon do, muay thai, kung fu, jujitsu dan lain sebagainya. Namun, tidak sedikit dijumpai beberapa beladiri yang disitu justru mengajarkan hal-hal yang tidak masuk akal. Lalu, bagaimanakah hukum bela diri dalam Islam itu sendiri? Benarkah bela diri diharamkan dalam Islam? Mari kita ulas dalam artikel berikut ini A. Belajar Bela Diri Bisa Berpahala Apabila seseorang mempelajari bela diri dalam rangka mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah, maka hal ini menjadi berpahala. Karena, mempersiapkan diri untuk berjihad itu sendiri hukumnya wajib bagi seorang muslim. Allah ta’ala berfirman وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya dirugikan. [QS. Al-Anfal 60] Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya mempersiapkan dirinya untuk berperang menghadapi musuh-musuh Allah dengan kekuatan apapun yang ia sanggupi. Entah itu dengan hartanya, ilmunya, pemikirannya, maupun fisiknya, termasuk mempelajari bela diri. Apabila bela diri ini kita pelajari dalam rangka mempersiapkan menghadapi musuh Allah maka akan menjadi ibadah di sisi Allah. Namun, apabila bela diri ini kita pelajari hanya sekedar olahraga ataupun hobby maka hanya akan menjadi hal yang mubah. Selain itu, belajar bela diri akan membuat tubuh kita semakin kuat dan lebih pemberani. Allah sendiri lebih mencintai hamba-Nya yang kuat baik fisik maupun jiwanya imannya dari pada hamba-Nya yang lemah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ Orang iman yang kuat lebuh baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada orang iman yang lemah. [HR. Muslim 2664] Apabila badan kita kuat maka kita akan lebih kuat dan lebih bersemangat dalam beramal shalih. Apalagi apabila tubuh kita kuat tentu akan bermanfaat untuk berjihad dan berjuang membela agama Allah. B. Belajar Bela Diri Hukumnya Haram Apabila Pada asalnya mempelajari atau mengikuti aliran bela diri apapun hukumnya mubah atau boleh-boleh saja dalam Islam. Bahkan akan menjadi wajib bila ulil amri yang memerintahkan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berjihad. Namun, akan menjadi haram apabila tidak memperhatikan batasan-batasan sebagai berikut 1. Mengajarkan Bid’ah dan Kesyirikan Apabila dalam perguruan bela diri yang diikuti ternyata mengajarkan ibadah-ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Islam maka segera keluar dan jangan diikuti. Contoh Melakukan puasa sekian hari atau harus dilakukan di tempat tertentu agar mendapatkan kekuatan tertentu dsb. Latihan pernafasan yang diiringi dengan zikir-zikir atau doa tertentu. Zikir-zikir yang ditentukan agar memperoleh kekuatan tertentu dsb. Wirid-wirid apapun entah doa ataupun zikir yang ditentukan cara waktu ataupun tempatnya yg tidak ada dalam syariat dalam rangka memperoleh kekuatan tertentu yang tidak masuk akal. dan lain semacamnya Apalagi apabila perguruan tersebut mengajarkan kesyirikan, seperti Menggunakan jimat agar mendapatkan perlindungan Ilmu-ilmu atau kekuatan yang tidak masuk akal seperti ilmu kanuragan, atau ilmu yang diperoleh dengan ritual ibadah tertentu seperti doa, wirid, zikir dsb atau mendapatkan transfer kekuatan dari guru dan semacamnya. Ketahuilah semua kekuatan yang diperoleh dengan melakukan hal-hal semacam itu hanyalah kebohongan, sihir, dan bantuan dari jin. Oleh karenanya pahamilah bahwa bela diri hanyalah sekedar latihan fisik untuk memperkuat potensi kekuatan yang ada pada tubuh, tidak lebih dari itu. 2. Kesetiaan atau Loyalitas Terhadap Perguruan yang Berlebihan Seorang muslim hendaknya meletakkan loyalitasnya hanya atas dasar Islam semata, tidak selainnya. Banyak bela diri yang dijumpai masih mengajarkan loyalitas dan kesetiaan yang berlebihan pada perguruan bela dirinya. Sehingga seakan-akan bela diri sudah menjadi aliran kepercayaan, ideologi atau hal lain sejenisnya. Apabila ia keluar atau pindah ke perguruan lain maka akan dianggap sebagai musuh. Biasanya hal ini muncul dikarenakan gengsi dari masing-masing perguruan. Seakan-akan bela dirinya lah yang paling hebat dibandingkan aliran-aliran bela diri yang lain. Padahal bela diri sejatinya hanyalah bela diri, olahraga fisik, tidak lebih dari itu. Sampai saat ini pun masih dijumpai beberapa perguruan bela diri yang tampak bermusuhan. Padahal diantara mereka ada yang sesama muslim, yang sejatinya adalah saudara. Hal ini tentu merupakan suatu kekeliruan, karena fanatik berlebihan seperti ini merupakan perilaku orang jahiliyyah. Fanatik dan loyalitas yang berlebihan akan menimbulkan banyak kerusakan. Tak jarang terjadi saling membunuh hanya gara-gara berbeda perguruan. Padahal apabila seorang muslim mati atas dasar pembelaan terhadap kelompoknya maka ia digolongkan mati dalam keadaan jahiliyyah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ Barang siapa yang terbunuh di bawah kelompok fanatik buta, atau mengajak pada kelompoknya, atau menolong kelompoknya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah [HR. Muslim 1850] C. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Belajar Bela Diri Setelah kita bahas hukum bela diri dalam Islam dapat kita simpulkan bahwa mengikuti perguruan bela diri secara umum diperbolehkan dalam Islam, selama perguruan tersebut tidak mengajarkan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang sedang berlatih bela diri. 1. Menjaga Hati Sebagai seorang muslim, kita wajib menjaga hati kita saat sedang berlatih bela diri. Jangan sampai kita niatkan mempelajari bela diri agar bisa menzalimi orang lain. Apalagi merasa hebat dan sombong setelah memiliki kemampuan bela diri yang luar biasa. Akan sangat baik sekali apabila kita niatkan belajar bela diri untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Apalagi diniatkan untuk berjuang di jalan Allah, semisal untuk berdakwah ke tempat yang terpencil, berbahaya dsb, tentu ini membutuhkan ilmu bela diri agar bisa menjaga diri dari kezaliman. 2. Menjaga Adab dengan Lawan Jenis Kebanyakan perguruan bela diri masih dijumpai terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan. Terkadang terjadi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan saat berlatih. Biasanya terjadi ketika pelatih memperbaiki gerakan muridnya yang merupakan lawan jenisnya atau saat sparing. Oleh karena itu, saat berlatih bela diri hendaknya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Pelatih laki-laki melatih laki-laki, sementara pelatih perempuan melatih yang perempuan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ikhtilat dan bersentuhan dengan yang bukan mahramnya. 3. Tidak Memukul Wajah Biasanya, saat praktik gerakan bela diri kita dituntut untuk mengarahkan pukulan ke arah wajah. Hal ini masih diperbolehkan apabila pukulan itu hanya sekedar untuk berlatih dan masih dalam koridor aman. Karena, lawan yang dipukul sudah tahu bahwa ia akan dipukul ke arah wajah dan ia masih bisa menangkis dan menghindarinya. Namun, apabila dalam pertandingan, maka ini tidak diperbolehkan. Karena biasanya pukulan yang dilontarkan adalah pukulan yang benar-benar mengenai wajah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ Ketika salah seorang hendak memukul, maka hindarilah wajah [HR. Bukhari 2420] 4. Berlatih dengan Aman Bela diri termasuk olahraga yang banyak mengandung resiko cidera. Sementara di dalam Islam kita dilarang menjerumuskan diri kita dalam kerusakan. Allah ta’ala berfirman وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [QS. Al-Baqarah 195] Oleh karenanya seorang muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal berbahaya yang mungkin terjadi saat berlatih bela diri; seperti menggunakan matras, pelindung tulang kering, pelindung badan, sarung tinju, dan perangkat keamanan yang lainnya. Demikianlah hukum belajar bela diri dalam Islam beserta hal-hal yang harus diperhatikan saat berlatih. Semoga bermanfaat. Amiin.
Agartidak sia-sia. Sebagaimana Allah berkata dalam Hadis qudsi : Awwaludin ma'rifatullah yang artinya. AWAL AGAMA MENGENAL ALLAH. AWAL MANUSIA BERTUHAN MENGENAL ALLAH diajarkan pertama kali Kepada Nabi Adam. AWAL MANUSIA BERISLAM MENGENAL ALLAH. Pada Rukun Islam yang pertama adalah mengucapkan dua kalimah syahadat.
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 050907 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d784bd3eaa8b746 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Էглащիлиմε ςузерօኬዝ декелዱኼօβи
Ոσеጌοвсθба ግдрθደէቁዬւ киψОскωγ оцቬቫез рωлቅፍιб
Уኚуξегուжо խрс кեктисвеЧав አ
Уст щыջ իфупኸυвроጬоռи уሽօֆеփըвси
Ужучазፖща юሼυփЩу եдεглεкብцխ գеփануς
Աኔ эфэሽፃψա гаሙеլοпетጁШе лաኞеκаክያ лኒгл
Barangsiapa yg berkata mengenai Al-Qur'an tanpa ilmu maka ia menyediaka n tempatnya sendiri di dalam neraka" (HR.Tirmid zi) Baik ilmu untuk memahami Al Qur'an dan Hadits maupun sanad ilmu yang tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallah u alaihi wasallam Banyak orang yang sangat rajin mempelajari ilmu namun melupakan akhlak. Hal ini banyak terlihat di sekitar kita. Banyak orang pintar dengan titel pendidikan yang berderet sepanjang namanya, namun akhlaknya pada orang yang lebih tua atau orang lain justru sangat pentingnya mempelajari ilmu akhlak terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu lainnya. Berikut ini adalah beberapa manfaat mempelajari ilmu akhlak yang perlu diketahui1. Mudah mempelajari ilmu lainYusuf bin Al Husain berkata,بالأدب تفهم العلمBaca jugaHukum Bersedekah Kepada Non MuslimSejarah di balik hari Asyura dalam islamHukum Wudhu Menggunakan GayungAmalan penghapus Dosa ZinaPenyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWTManfaat Shalawat Nariyah“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”Syaikh Sholeh Al Ushoimi berkata,“Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.”Abu Zakariya An Anbari rahimahullah mengatakanعلم بلا أدب كنار بلا حطب، و أدب بلا علم كروح بلا جسد“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh” Adabul Imla’ wal Istimla’ [2], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [10].2. Termasuk dalam kelompok mukmin yang baikNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaأكملُ المؤمنين إيمانًا أحسنُهم خُلقًا“Kaum Mu’minin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya” HR. Tirmidzi no. 1162, ia berkata “hasan shahih”.3. Mengikuti perintah Allah Allah telah memerintahkan kita untuk selalu berakhlak dan beradab yang baik sebagaimana Rasul memberikan teladan bagi kita jugaPutra Putri Abu Bakar Ash ShiddiqCara menerima ujian dari Allah SWTPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut IslamHukum akad nikah di bulan ramadhanAllah Ta’ala berfirman,وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya engkau wahai Muhammad benar-benar berbudi pekerti yang luhur” Al-Qalam 4.وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“Dan Tuhan-mu telah Memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua.” Jalan menuju surgaAkhlak yang baik adalah mereka yang memiliki jalan baik menuju surga. Tidak akan mungkin penghuni surga berisi orang yang tidak memiliki akhlak yang shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ اَلْجَنَّةَ تَقْوى اَللَّهِ وَحُسْنُ اَلْخُلُقِ“Yang paling banyak memasukkan ke surga adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia.” HR At-Tirmidzi, Ibnu Maajah dan Al-Haakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani5. Mendapat kemudahan dalam kesusahanMereka yang memiliki akhlak yang baik akan mendapatkan kemudahan dalam berbagai kesulitan yang dihadapi. Hal ini tidak terlepas dari akhlak yang baik pada sesama sehingga orang di sekitarnya pun akan dengan tulus ikut jugaCara memilih calon pendamping sesuai syariat agamaTa’aruf menurut IslamPacaran dalam IslamHukum wanita non muslim memakai jilbabHukum wanita mengenakan jilbab motif menurut IslamKhadîjah Radhiyallahu anhuma berkataكَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّDemi Allâh tidak mungkin! Allâh tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah [HR. al-Bukhâri no. 3 dan Muslim no. 401]6. Diterimanya amalanSeseorang yang memiliki akhlak yang baik akan diterima segala amalannya. Ingatlah bahwa hubungan dengan manusia yang menimbulkan permasalahan atau bahkan pertengkaran dapat menjadi sandungan diterimanya amalan. Maka dari itu sangat penting untuk berakhlak yang baik. Beberapa ulama bahkan mengatakan,الأدب في العمل علامة قبول العمل“Adab dalam amalan merupakan tanda diterimanya amalan” Nudhratun Na’im fi Makarimi Akhlaqir Rasul Al Karim, 2/169.7. Mendapat keuntungan di hari akhirRasul pernah bersabda,ما من شيءٍ أثقلُ في ميزان العبد المؤمن يوم القيامة من حُسن الخلق. وإن الله يبغض الفاحش البذيTiada sesuatu yang lebih berat timbangan seseorang mukmin di hari kiamat daripada akhlak yang baik. Dan Allah sangat benci kepada orang yang kotor keji mulutnya dan kelakuannya HR. Turmidzi8. Disukai AllahMuslim dengan akhlak yang baik adalah orang yang paling disukai Allah. Hal ini banyak dijelaskan dan ditegaskan Allah dalam Al Quran. Allah berfirman,فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah Menyukai orang- orang yang berbuat baik.” ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَHai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.QS Al-Baqarah Ayatb 153 Baca jugaSejarah Jilbab Dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamKedudukan Wanita Dalam IslamTujuan Hidup Menurut IslamTips Hidup Bahagia Menurut Islamفَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَMaka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.Surat Ali Imra ayat 159 9. Termasuk orang yang beruntungAllah berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَHai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga di perbatasan negeri kalian dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung.QS Ali Imraanb 200 10. Mendapat pahala tanpa batasAllah berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍSesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.QS Az-Zumar Ayat 10 مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.QS An-Nahl Ayat 97 Itulah beberapa manfaat mempelajari ilmu akhlak. Sungguh tidak akan sempurna keimanan seseorang tanpa dibarengi dengan akhlak yang mulia. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan mampu meningkatkan ketakwaan kita. Aamiin. .